Menu

DPMPTSP Provinsi Aceh

Komitmen Kami

Komitmen Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Layanan & Informasi

Maklumat & Layanan Publik

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Profil Pembangunan Zona Integritas

Profil Kami

Profil Zona Integritas

Pencanangan DPMPTSP Aceh sebagai Zona Integritas

Menuju WBK & WBBM

Arahkan kursor untuk detail

Profil Lengkap ZI

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
6 Area Perubahan
Manajemen perubahan merupakan pendekatan sistematis untuk mengelola transisi organisasi menuju kondisi masa depan yang diinginkan dengan meminimalkan hambatan dan memaksimalkan keberhasilan adopsi perubahan. Tujuannya adalah membantu individu dan organisasi melewati perubahan (seperti teknologi baru, proses, atau budaya kerja) agar lebih efektif dan efisien.
Penataan Tata Laksana adalah proses untuk meningkatkan efisisensi dan efektivitas sistem, proses dan prosesdur kerja melalui penyederhanaan, penggunaan teknologi dan standarisasi. Tujuannya adalah mencapai kinerja yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat, dan transparansi yang lebih tinggi dalam suatu organisasi, seperti instansi pemerintah atau sekolah.
Proses strategis yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, dan evaluasi praktik pengelolaan tenaga kerja untuk meningkatkan profesionalisme, efektivitas dan disiplin. sistem ini bertujuan memastikan perencanaan kebutuhan pegawai sesuai organisasi, rekruitmen dan promosi berbasis kompetensi, pengembangan karier yang terstruktur, penilaian kinerja yang objektif, hingga penegakan disiplin dan kesejahteraan karyawan.
Penguatan Akuntabilitas adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas dan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah agar dapat mencapai misi dan tujuannya dengan lebih efektif. Ini dicapai melalui berbagai indikator seperti keterlibatan pimpinan, perencanaan dan pelaporan yang berorientasi hasil, sistem kinerja yang transparan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM), dan penerapan reward dan punishment
Penguatan Pengawasan adalah upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui berbagai program dan kegiatan. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, mengurangi penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan status opini dari lembaga pemeriksaan keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
peningkatan Kualitas Pelayanan Publik adalah upaya untuk menjadikan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah lebih cepat, murah, aman, mudah dijangkau dan inovatif sesuai kebutuhan serta harapan masyarakat. hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan kompetensi petugas, memperbaiki prosedur dan sarana, serta mengelola pengaduan dan saran masyarakat secara efektif untuk mebangun kepercayaan publik.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

  • Peraturan Daerah Provinsi Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPMPTSP Aceh

Pusat Unduhan

Dokumen Zona Integritas

Akses berkas penting terkait pembangunan ZI, dokumen pendukung, dan materi lainnya.

Judul Dokumen ZI

PDF Document Unduh
Dokumentasi

Galeri Foto

Dokumentasi kegiatan dan perkembangan Zona Integritas DPMPTSP Provinsi Aceh